Pengecekan Lapangan Satuan Lingkungan Setempat (SLS) - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Temanggung

Pengajuan Rekomendasi Kegiatan Statistik oleh Instansi Pemerintah dapat Dilakukan Melalui : https://romantik.web.bps.go.id

Konsultasi Terkait Statistik Dapat Dilakukan Melalui: https://silastik.bps.go.id

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu Dapat Dilakukan Melalui: Email bps3323@bps.go.id dengan Subjek "Permintaan Data", WhatsApp di Nomor: 0898-8029-320, dan Akses ke https://pst.bps.go.id

Pengecekan Lapangan Satuan Lingkungan Setempat (SLS)

Pengecekan Lapangan Satuan Lingkungan Setempat (SLS)

2 Desember 2019 | Kegiatan Statistik


Sensus Penduduk 2020 (SP2020) yang akan dilaksanakan BPS akan menggunakan data Dukcapil sebagai data dasar. Daftar Penduduk yang akan digunakan pada saat SP2020 berdasarkan SLS BPS hasil Pemetaan Wilkerstat Tahun 2019. BPS dan Dukcapil telah melakukan matching SLS secara sistem maupun manual. Ditjen Dukcapil mengelola data kependudukan sampai desa dan kelurahan, namun tidak sampai SLS, sehingga SLS Dukcapil merupakan bentukan BPS untuk mempermudah memasukkan data kependudukan ke SLS BPS. SLS Dukcapil diperoleh dari kombinasi RT/RW dan alamat dari Kartu Keluarga. Setelah semua proses tersebut, masih terdapat SLS Dukcapil yang belum dapat ditemukan padanannya pada SLS BPS. Sebagai tindak lanjut, BPS Kabupaten Temanggung diminta melakukan pengecekan SLS untuk wilayah Temanggung.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Temanggung (Statistics Of Temanggung Regency)Jl. Suwandi Suwardi Temanggung 56229 Jawa Tengah Indonesia

Telp (0293) 491149 Faks (0293) 491149

Mailbox : bps3323@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik