17 Juni 2021 | Kegiatan Statistik
Hai #Sahabatdata, dalam Perpres No 39 tahun 2019, BPS diberi amanah untuk menjadi Pembina Data. Sebagai pembina data, BPS mempunyai peran besar dalam memberikan masukan untuk dapat menyatukan data-data yang ada, dalam artian data-data tersebut harus mempunyai standar data yang sama, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas dan data harus menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Dalam rangka melaksanakan perpres tersebut, senantiasa dilakukan peningkatan kolaborasi dan koordinasi antara prosuden data, wali data dan Pembina data. BPS Kabupaten Temanggung bersinergi dengan Bappeda Kabupaten Temanggung dan Dinas Komunikasi Informatika pada tanggal 3 Juni 2021 ini melaksanakan rapat dalam rangka Koordinasi dan Sinkronisasi Persiapan Penerapan Sistem Satu Data Indonesia (SDI) " bertempat di kantor Bappeda Kab. Temanggung.
Dari rapat tersebut nantinya akan dijadikan rumusan Portal yang akan digunakan dan elemen apa saja yang akan di pakai dalam Sistem Satu Data Indonesia (SDI) di Kabupaten Temanggung.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Temanggung (Statistics Of Temanggung Regency)Jl. Suwandi Suwardi Temanggung 56229 Jawa Tengah Indonesia
Telp (0293) 491149 Faks (0293) 491149
Mailbox : bps3323@bps.go.id
Tentang Kami