27 Juni 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya
Apel Pagi BPS Kabupeten Temanggung “Indeks Profesionalitas
ASN”
Hai #sahabatstatistik, Senin (27/6) seluruh pegawai BPS
Kabupaten Temanggung melaksanakan apel pagi secara offline bertempat di halaman
kantor. Amanat Pembina apel bertema “Indeks Profesionalitas ASN” disampaikan
langsung oleh Kepala BPS Kabupaten Temanggung, Bapak Ir. Haryono, M.Si.
Dalam amanat tersebut disampaikan tentang Peraturan MenPAN-RB
RI Nomor 38 Tahun 2018, mengamanatkan bahwa pengukuran Indeks Profesionalitas
ASN wajib dilakukan setiap tahun. Pengukuran Indeks Profesionalitas adalah suatu
instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas ASN yang dihasilkan dapat
digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan
profesionalisme ASN.
Indeks Profesionalitas ASN diukur dengan menggunakan 4
(empat) aspek, meliputi: Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja dan Displin. Sumber
data pengukuran Indeks Profesionalitas ASN diperoleh dari SIMPEG BPS yang
diolah lebih lanjut kemudian dikirimkan ke BKN sebagai pemangku kepentingn
pengukuran IPASN.
Demikian amanat dari Kepala Biro SDM BPS RI yang disampaikan
Pembina Apel BPS Kabupaten Temanggung. Terima Kasih.
#apelpagi
#bpskabtemanggung
#bpsprovjateng
#bps_statistics
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Temanggung (Statistics Of Temanggung Regency)Jl. Suwandi Suwardi Temanggung 56229 Jawa Tengah Indonesia
Telp (0293) 491149 Faks (0293) 491149
Mailbox : bps3323@bps.go.id
Tentang Kami