Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Temanggung 2025 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Temanggung

Pengajuan Rekomendasi Kegiatan Statistik oleh Instansi Pemerintah dapat Dilakukan Melalui : https://romantik.web.bps.go.id

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu Dapat Dilakukan Melalui: Email bps3323@bps.go.id dengan Subjek "Permintaan Data", WhatsApp di Nomor: 0898-8029-320, dan Akses ke https://pst.bps.go.id

Download Aplikasi SiAgung Melalui: http://s.bps.go.id/Apk_SiAgung

Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Temanggung 2025

Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Temanggung 2025

24 Desember 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Hai #sahabatstatistik

Upah Minimum Kabupaten Temanggung Tahun 2025 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Sebagai anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung, Senin, 23 Desember 2024, Kepala BPS Kabupaten Temanggung, Haryono turut hadir dalam acara sosialisasi Upah Minumum Kabupaten Temanggung Tahun 2025 di Rumah Makan Kampung Sawah, Temanggung.
Sebagai mana diketahui, data makro BPS utamanya pertumbuhan ekonomi dan inflasi, merupakan variabel yang dalam dipertimbangkan dalam penghitungan Upah Minimum Kabupaten.

#bpskabtemanggung
#umk
@bpsprovjateng
@bps_statistics
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Temanggung (Statistics Of Temanggung Regency)Jl. Suwandi Suwardi Temanggung 56229 Jawa Tengah Indonesia

Telp (0293) 491149 Faks (0293) 491149

Mailbox : bps3323@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik