Hai #Sahabatdata, dalam Perpres No 39 tahun 2019, BPS diberi
amanah untuk menjadi Pembina Data. Sebagai pembina data, BPS mempunyai peran
besar dalam memberikan masukan untuk dapat menyatukan data-data yang ada, dalam
artian data-data tersebut harus mempunyai standar data yang sama, memiliki
metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas dan data harus menggunakan kode
referensi dan/atau data induk.
Dalam rangka melaksanakan perpres tersebut, senantiasa
dilakukan peningkatan kolaborasi dan koordinasi antara prosuden data, wali data
dan Pembina data. BPS Kabupaten Temanggung bersinergi dengan Bappeda Kabupaten
Temanggung dan Dinas Komunikasi Informatika pada tanggal 3 Juni 2021 ini
melaksanakan rapat dalam rangka
Koordinasi dan Sinkronisasi Persiapan Penerapan Sistem Satu Data
Indonesia (SDI) " bertempat di kantor Bappeda Kab. Temanggung.
Dari rapat tersebut nantinya akan dijadikan rumusan Portal
yang akan digunakan dan elemen apa saja yang akan di pakai dalam Sistem Satu
Data Indonesia (SDI) di Kabupaten Temanggung.
Tindak lanjut dari kegiatan tersebut, dilaksanakan Studi
Komparasi Sistem Satu Data Indonesia (SDI) dengan Bappeda Kota Surakarta
melalui Zoom Meeting. pada Kamis, 17 Juni 2021 bertempat di ruang kerja
sekretaris Bappeda Kabupaten Temanggung.
#metadata
#Satudataindonesia
#BPStemanggung