Hai #sahabatdata
Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) merupakan salah satu survei BPS yang bertujuan untuk mengukur penilaian, pengetahuan, perilaku, anti korupsi individu di Indonesia dan mengukur persepsi budaya zero tolerance terhadap perilaku korupsi. SPAK dilaksanakan di seluruh Indonesia. Di Kabupaten Temanggung sendiri jumlah sampel SPAK sebanyak 4 blok sensus, yaitu Desa Duren ( Kec. Bejen), Desa Tegalrejo (Kec. Ngadirejo), Desa Bansari (Kec. Bansari) dan Desa Pringsurat (Kec. Pringsurat). Jumlah petugas sebanyak 3 orang, 2 orang sebagai pencacah Lapangan (PCS) dan 1 orang pegawai lapangan (PMS). Jadwal pencacahan SPAK tanggal 7 Agustus – 7 September 2023.
Pendataan SPAK kali ini mendapat kunjungan supervisi dari BPS Provinsi Jawa Tengah, Bapak Muh Saichudin S.Si, M.Si. Hasil SPAK ini digunakan untuk menghitung angka/ Indeks Perilaku Anti korupsi (IPAK) dan IPAK ini hanya dapat digunakan untuk estimasi di tingkat nasional. Nilai IPAK berkisar 0-5. Semakin mendekati 5 berarti semakin baik. Artinya masyarakat berperilaku semakin anti korupsi. Berdasarkan data BPS, Nilai IPAK 2022 sebesar 3,93 lebih tinggi di banding IPAK 2021 sebesar 3,88.
Berapa IPAK 2023? kita nantikan rilis datanya ya. Semoga pendataan SPAK berjalan dengan lancar, selesai tepat waktu dan menghasilkan data yang akurat dan berkualitas.